KulTwit @nasirdjamil44 : Temuan Kunjungan Kom III DPR ke Jateng
Oleh M. Nasir Djamil
@nasirdjamil44
Pelayan Rakyat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI / F-PKS
- Bismillah.... saya akan kultwit temuan Kunjungan Spesifik Kom III DPR ke Jawa Tengah dengan hashtag #KinerjaDPR.
- Latar belakang kunjungan spesifik ini adalah RDPU Kom III DPR tgl 22/5/12 yg menerima laporan dari masyarakat.
- Masyarakat tersebut adalah LSM Masyarakat Pati Anti Korupsi (MAPAK) serta Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates.
- LSM MAPAK melaporkan dugaan Tipikor dlm kasus Tukar Guling Tanah Desa Kebon Sawahan.
- Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates melaporkan adanya Keputusan Ketua MA ttg Penunjukan PN Jakpus utk memeriksa dan memutus..
- ..Perkara pidana atas nama Drs. Soemarmo Hadi Saputro, M.Si (Wali Kota Semarang nonaktif-ed) dari PN Semarang ke PN Jakpus.
- Keputusan tsb berdasarkan usulan KPK karena alasan tersangka mempunyai kemampuan dan kekuasaan politik yg dpt mempengaruhi persidangan.
- Tim yg berangkat ke Jateng diketuai oleh saya sendiri.
- Anggota tim lainnya adalah Aziz Syamsuddin (FPG), Subyakto (FPD), Paskalis Kossay (FPG), Sayed Muliyadi (FPDIP), Aboe Bakar Al Habsyi (FPKS)..
- ..Taslim (FPAN) dan Sarifuddin Suding (FHanura).
- Hasil Kunjungan Kerja Spesifik adalah sebagai berikut....
- Kasus tukar guling di desa Kebonsawahan tersebut berdasarkan Audit BPKP Jawa Tengah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.200jt.
- Kejaksaan dan Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
- Terkait pengaduan dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Assoc bahwa pada awalnya Polda Jateng tidak mengetahui rencana pmindhan tmpt sidang.
- Polda Jateng baru mengetahui hal tsb setelah adanya surat dari penasehat hukum tersangka ttg konfirmasi ksanggupan Polda mnjg keamanan.
- Polda Jateng telah mengeluarkan surat yang menyatakan sanggup dan menjamin kemanan pelaksanaan persidangan.
- Pada prinsipnya Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang siap menyidangkan semua kasus, terlebih ada jaminan keamanan.
- Wk Ketua PN Semarang yang menangani kasus Soemarmo mengatakan bahwa selama ini persidangan berjalan lancar, tertib, dan kondusif.
- Akan tetapi kemudian PN Semarang mnerima surat tembusan dari KPK kpd MA terkait usulan pemindahan tempat persidangan kasus ybs.
- Hal dipandang dapat menurunkan kredibilitas dari Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
- Kejari Semarang menerbitkan Surat yang menyatakan tidak keberatan pemindahan perkara tersebut, surat itu berdasarkan surat permohonan KPK.
- Sebelumnya KPK mengirim Surat Permohonan kpd Kejari Smg agar Kejari mendukung usulan tsb dan menerbitkan Surat pernyataan tdk kbratan.
- Komisi III DPR RI memandang bahwa Surat Keputusan MA terkait pemindahan perkara Tipikor Soemarmo bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP.
- Surat WK PN Semarang dan Kajari Semarang ditujukan kepada KPK, bukan kepada MA. Menurut Ps 85 KUHAP surat tersebut harus ditujukan kpd MA.
- Surat WK PN & Kajari SMG tdk berisi usulan pmindahan tmpt persidangan melainkan pernyataan tdk kberatn ats usulan & pertanyaan yg diajukan KPK.
- Berdasarkan pertimbangan yang disebutkan tadi maka Surat Keputusan MA sesungguhnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 KUHAP.
- Selain itu Surat Keputusan MA itu dirasa kurang tepat mengingat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
- Surat WK PN yang menjawab tembusan surat pimpinan KPK kpd MA dipandang tidak sesuai dengan kebiasaan.
- WK PN Semarang telah mengeluarkan surat untuk menjawab surat yg bukan ditujukan kpd PN semarang.
- Hal tersebut telah diakui oleh WK PN Semarang bahwa hal tersebut diluar kebiasaan dan inisiatif untuk membalas surat KPK.
- Hal tersebut didasari bahwa isi surat Pimpinan KPK tersebut telah mendiskreditkan PN/Tipikor Semarang.
- Polda Jawa Tengah telah menyatakan sanggup dan menjamin keamanan pelaksanaan persidangan siapapun tersangkanya.
- Dalam Surat Keputusan MA tercantum bahwa alasan pemindahan persidangan adalah karena tersangka sebagai Walikota Semarang aktif ...
- ..potensial mengerahkan massa pendukungnya secara besar-besaran untuk menduduki kantor PN Semarang dan dikhawatirkan akan terjdi bentrok.
- Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan MA tt pemindahan tempat persidangan perkara tersebut dgn pertimbangan dikhawatirkan…
- ..proses peradilan dpt brjalan scara tdk objektif. MA scara langsung telah membenarkan asumsi yg bredar di msyrkat bhw pradilan...
- ..dapat tidak objektif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yg bebas, jujur, & tdk memihak.
- Komisi III DPR RI telah mengirimkan Surat kpd Pimpinan DPR RI agar pimpinan dapat meneruskan ke MA terkait temuan2 tsb.
- Sekian. #KinerjaDPR
Hanya Allah yang tau,
ReplyDeleteSeperti pepatah jawa,
"Wong salah bakale seleh,,,,"
Kita tunggu aja hukuman dari Allah swt.