Header Ads

Samakah Pajak Dengan Zakat?

Ustadz yang saya hormati , seperti yang kita katahui sebagai warga Negara kita dibebani pajak oleh pemerintah pada hal-hal tertentu, Ada perbedaan antara zakat dengan pajak?

Jawaban :

a.       Zakat itu adalah hak Allah, artinya ia adalah ketentuan Allah yang mengikat setiap muslim yang telah memenuhi syarat, Sementara pajak adalah hak pemerintah yang mengikat setiap warga Negara dengan tidak membedakan agamanya

b.      Oleh karena zakat adalah hak Allah, maka ketentuannya tidak akan berubah sampai hari kiamat selama syarat-syaratnya terpenuhi, Sementara karena pajak itu adalah hak pemerintah, maka aturannya  berpotensi untuk senantiasa berubah seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah, bahkan bisa jadi suatu saat ada pemerintah yang membebaskan pajak ataswarganya

c.       Sumber pendapatan zakat itu hanya dari harta tertentu yang halal saja dan ia hanya boleh dialokasikan kepada 8 golongan saja, Sementara sumber pendapatan pajak, biasanya tidak memperdulikan perihal halal dan haramnya, demikian juga alokasi pajak itu  bebas sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah

Dan Pajak adalah sebuah mu’amalah yang hukumnya akan tergantung kepada kebijakan pemerintah, Apabila pemerintah mewajibkan kepada warganya untuk membayar, maka akan wajib hukumnya, sebagaimana wajibnya kita memakai SIM saat pemerintah mewajibkan kepada setiap warganya yang mengendarai kendaraan tertentu

 Wallahu a’lam bish showwab

1 comment:

  1. Zakat bulanan boleh ga dikeluarkan niatnya bagaimana brapa % bruto atw netto dihitungnya tks

    ReplyDelete

Powered by Blogger.