Header Ads

TEROMPET DARI SAMPUL AL QURAN BENTUK PELECEHAN AGAMA


"Persoalannya tidak sekedar hanya menyita dan menarik peredaran terompet. Seharusnya jajaran kepolisian mengusut motif CV. Ashfri Advertising menggunakan sampul Al Quran sebagai bahan dasar terompet. Apakah CV.Ashfri Advertising kehabisan bahan baku lainnya sehingga menggunakan sampul Al Quran sebagai satu-satunya bahan dasar pembuatan terompet," ujar anggota Komisi 3 DPR RI, Muhammad Nasir Djamil.

Muhammad Nasir Djamil
Tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Al Quran, sebut Nasir, dapat dikategorikan sebagai tindakan penodaan agama. Menurut dia, tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Al Quran telah memenuhi unsur objektif dan subjektif ketentuan Pasal 156a KUHP.

Menurut dia, perbuatan penyebaran dan pembuatan terompet dari sampul Al Quran ini telah meresahkan masyarakat, dan tak dapat dipungkiri sedikit atau banyak kasus kerusuhan antar umat beragama berakar pada rasa ketersinggungan spiritual dari umat pemeluk agama yang mengakibatkan konflik meluas.

"Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan penodaan agama tertentu yang mengandung sifat penghinaan,melecehkan,dan meremehkan suatu agama yang oleh karenanya dapat menyakitkan perasaan bagi pemeluk agama yang bersangkutan. Hal ini jelas telah memenuhi unsur perbuatan materiil kejahatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 156a KUHP," ungkap Nasir.

Google
Di lain pihak Nasir yang tengah melakukan kunjungan reses ke wilayah Aceh Singkil, mengapresiasi sikap cepat tanggap masyarakat yang segera melaporkan terompet berbahan dasar sampul Al Quran tersebut ke kepolisian.

"Tindakan yang dilakukan warga Kendal yang segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian patut diacungi jempol. Sebagai konsumen, masyarakat harus jeli dan teliti dengan barang atau makanan yang dapat merusak dan melanggar ketentuan agamanya," ungkap politisi PKS itu.[dem/RMOL]

No comments

Powered by Blogger.