Groundbreaking KA Cepat Jakarta-Bandung Bisa Terkendala
Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melakukan groundbreaking proyek Kerta Cepat Jakarta-Bandung, Kamis (21/1/2015) di Walini, Bandung Barat.
Ketua Bidang Ekuinteklh DPP PKS Memed Sosiawan mengingatkan groundbreaking hanya akan menjadi acara seremonial jika prores izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung masih bermasalah.
Memed menyebut salah satu masalah yang
menghambat diperolehnya izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung adalah harus
adanya rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah
daerah baik propinsi atau kabupaten atau kota.
Memed menjelaskan pemerintah daerah yang
akan dilintasi jalur KA Cepat Jakarta-Bandung perlu dasar untuk
melakukan penyesuaian RTRW setelah ada penetapan dari pemerintah pusat.
Inilah kelemahan pertama dari Perpres
107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang belum menyebutkan secara definitif
jalur trase Jakarta Bandung tersebut akan melintasi daerah mana saja,"
terang Memed di Gedung DPP PKS, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Ia mengatakan dalam Perpres 107 tahun
2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat
Jakarta-Bandung, hanya menugaskan beberapa kepala daerah untuk melakukan
penyesuaian RTRW, antara lain, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Gubernur Jawa Barat (pasal 12); serta Bupati Purwakarta, Bupati
Bandung Barat, dan Walikota Bandung (pasal 14).
"Lalu bagaimana dengan kepala daerah
lain antara Jakarta dan Purwakarta yang juga akan dilintasi jalur trase
KA Cepat Jakarta Bandung tersebut? Seperti misalnya Bekasi dan
Karawang?" tanyanya.
Disisi lain, papar Memed, diperlukan
waktu yang tidak sebentar dalam melakukan penyesuaian RTRW oleh
pemerintah daerah. "Tanpa adanya penyempurnaan dan revisi pada Perpres
107 tahun 2015, groundbreaking hanya akan jadi acara seremonial," ungkapnya.
Keterangan Foto: Ketua Bidang Ekuinteklh DPP PKS Memed Sosiawan
Post a Comment