FPKS: RUU Tax Amnesty Tidak Mendesak!
Fraksi PKS DPR RI akan menyelenggarakan Focus Group
Discussion (FGD) bertema ‘Urgenkah RUU Pengampunan Pajak’ di Ruang Ex-Banggar,
Gedung Nusantara 1, Lantai 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(28/4).
Acara yang dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB tersebut,
akan menghadirkan Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal
Mucharam (Keynote Speech), serta beberapa narasumber, seperti Yustinus Prastowo
(Center for Indonesian Taxation Analysis), Haula Rosdiana (Guru Besar Ilmu
Kebijakan Publik UI), dan Firdaus Ilyas (Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran
ICW).
Ecky menilai RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tidak
mendesak untuk menjadi prioritas diselesaikan secepatnya.
“Itu bukan prioritas yang harus diselesaikan secepatnya.
Jika pemerintah benar-benar mau reformasi perpajakan, sebaiknya usulkan
terlebih dahulu perbaikan pada Undang-undang yang terkait dengan Perpajakan,
seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Itu lebih tepat!” jelas Ecky jelang
acara FGD di Jakarta.
Ecky mengingatkan semua pihak hendaknya lebih
berhati-hati dalam menginisiasi kebijakan besar, seperti RUU Pengampunan Pajak
ini.
“Sebab, ini menyangkut rasa keadilan sebagai
bangsa. Jangan atas nama keuntungan ekonomi jangka pendek lalu kita korbankan
rasa keadilan. Harus dipertimbangkan matang-matang,” jelas Ketua Kelompok
Komisi XI (Kapoksi XI) Fraksi PKS ini.
Ecky menjelaskan pemerintah Indonesia pernah melakukan
pengampunan pajak di sekitar tahun 80-an, namun berujung pada kegagalan.
Kegagalan yang sama, juga pernah terjadi pada kebijakan Sunset Policy pada
tahun 2008. Pun hal nya pada negara-negara lain yang gagal melakukan kebijakan
Tax Amnesty.
“Oleh karena itu, patut kita pertanyakan mengapa itu
semua gagal? Pasti ada masalah yang mendasar yang belum kita perbaiki disana.
Kita telusuri akar masalahnya. Apa benar Pengampunan Pajak ini bisa jadi
solusi?” jelas politisi yang memiliki pengalaman panjang sebagai auditor
pemerintah ini.
Dengan demikian, Ecky meyakini bahwa pembahasan RUU
Pengampunan Pajak ini akan mengundang lebih banyak masalah jika tidak didahului
dengan reformasi perpajakan.
“Harus diperbaiki administrasinya, kapasitas institusi
perpajakan sendiri juga harus diperkuat dulu, penegakan hukumnya juga masih
lemah. Masih banyak yang bolong, jangan buru-buru langsung ingin terapkan
pengampunan pajak, ini bisa meruntuhkan kredibilitas institusi perpajakan itu
sendiri nantinya. Apalagi kita menyongsong era keterbukan data keuangan di 2018
lewat AEOI. Momentum bagi kita untuk melakukan reformasi perpajakan,” tutup
Ecky.
(rihan/budiman)
Post a Comment