Proses Pemberhentian Fahri Hamzah Sesuai Prosedur
Seluruh
anggota dan kader PKS, terlepas dari latar belakangnya, harus tunduk terhadap
proses, putusan terkait sistem yang berlaku di PKS. Prosedur pemberhentian
Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS sudah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Ketua Departemen Hukum
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru saat
konferensi pers mengenai pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS di
Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang no 82, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016). "Kalau di PKS semua berlaku menggunakan
sistem, siapapun, latar belakang apapun harus tunduk kepada sistem, termasuk
putusan Majelis Tahkim. Siapapun dalam jabatan apapun harus tunduk." papar
Zainudin.
Zainudin juga mengatakan, bila saudara Fahri
Hamzah akan mengajukan gugatan hukum, DPP PKS sudah siap untuk menghadapi
gugatan hukum tersebut. "Kami juga sudah punya jawaban tentang konten yang
diajukan saudara Fahri ke pengadilan. Saat ini tinggal menunggu sejauh mana
pokok-pokok gugatan yang diajukan dan akan kami berikan buktinya," jawab
Zainudin.
Sementara itu, Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi
Supriadi juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian Fahri Hamzah sebagai
anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI akan dijalankan sesuai prosedur yang
ada. "Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, menurut hukum 7x24 jam
kita mengirimkan surat pemberhentian ke DPR. Kami akan secepatnya kirim surat
ke DPR. Sedangkan sebagai pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU
karena KPU yang lebih tahu terkait perhitungan suara," papar Dedi.
Dalam konferensi pers ini, Dedi juga
mengklarifikasi bahwa Surat Keputusan yang beredar sebelumnya bukanlah
merupakan surat yang asli dan tidak jelas siapa oknum yang menyebarnya. "Teman-teman
bisa bandingkan sendiri ya. Surat ini (salinan SK Asli) bandingkan dengan surat
yang beredar sebelumnya. Ini surat yang asli," jelas Dedi
Diketahui, bahwa Surat Keputusan (SK)
Pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS telah diterima oleh yang
bersangkutan pada tanggal 3 April 2016 pukul 19.43. Hal itu sesuai dengan tanda
terima yang ditunjukkan dalam konferensi pers sore ini.
Keterangan
Foto: Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi sedang
menunjukkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Fahri Hamzah.
Post a Comment