Iuran BPJS Kesehatan, PKS Minta Pemerintah Jangan Terus Bebani Rakyat
[KlipingMedia] JAKARTA - Anggota
Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati
mengungkapkan, fraksinya sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan
kembali iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, saat ini dalam kondisi Pandemi wabah
virus Corona (Covid-19), ekonomi rakyat terpukul luar biasa
"Perpres Nomor 64
Tahun 2020 tidak tepat isinya, tidak tepat waktunya dan tidak menindaklanjuti
keputusan MA. Regulasi ini sangat tidak tepat, kami meminta agar tidak
memberikan beban baru kepada masyarakat dalam situasi pandemi," ujar
Mufida, Jumat (12/6/2020).
Dia pun mengungkapkan,
kekecewaan terhadap pemerintah yang mengabaikan kesimpulan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi IX dengan DJSN, Dewas BPJS dan Direksi BPJS Kesehatan
pada 30 April 2020.
Dia mengatakan, dalam
Laporan Singkat (Lapsing) RDP tersebut, Komisi IX DPR mendorong percepatan agar
putusan MA dapat segera diimplementasikan dan disetujui oleh BPJS Kesehatan
saat rapat.
"Lapsing RDP
adalah pegangan yang formal, ini rapat yang formal tapi kenyataannya kami tidak
melihat follow up dari rapat yang sudah kita sepakati. Pemerintah bukannya
membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2), Perpres Nomer 75 Tahun 2019, yang
dilakukan justru pemerintah menerbitkan Perpres baru yang kembali membebani
rakyat juga membuat resah dan galau seluruh rakyat," kata Mufida.
Dirinya pun
mengingatkan pemerintah bahwa kesimpulan dalam RDP memiliki kekuatan.
“Seringkali hasil kesepakatan RDP DPR dengan pemerintah, hanya dianggap dokumen
kertas yang tidak ada makna, padahal DPR adalah lembaga tinggi negara,”
katanya.
Dia memahami BPJS
Kesehatan sedang mengalami kesulitan dalam tata kelola keuangan BPJS Kesehatan.
Namun, kata dia, jangan sampai jalan keluar yang dipilih untuk menyelesaikan
kesulitan itu dengan membenai rakyat justru saat pandemi.
"Pemerintah pasti
punya caralah, 1.001 cara untuk menyelesaikan itu. Poin-poin detil dalam
Lapsing RDP 30 April juga memberikan rekomendasi bagaimana kalau terjadi
defisit. Tapi jangan dibebankan ke masyarakat," ujar Anggota DPR dari
Dapil Jakarta 2 ini.
Dia juga mengingatkan,
agar pemerintah memiliki iktikad baik dalam memenuhi hak pelayanan kesehatan
rakyat yang dijamin UUD. Bahwa memberikan hak pelayanan kesehatan itu kewajiban
negara.
BPJS Kesehatan bukan
asuransi kesehatan yang mengitung plus minus, tetapi memiliki ruh pemenuhan hak
rakyat. "Untuk yang Kesekian kali kami mengetuk pintu hati bapak ibu
sekalian, apakah layak di tengah situasi pandemi mengumumkan regulasi yang
membuat resah dan galau seluruh rakyat Indonesia?" pungkasnya.
(maf) (Sindonews)
Post a Comment