Kasus Yuyun Indikasi Indonesia Darurat Miras dan Pornografi
Ketua Aliansi Selamatkan Anak Indonesia
(ASA Indonesia) Wirianingsih mengatakan, mencuatnya kasus Yuyun di Rejang
Lebong semakin mengindikasikan Indonesia darurat miras dan darurat pornografi.
"Anak Indonesia dalam bahaya.
Kasus ini terjadi di daerah yang dalam bayangan kita daerah jauh dari
hiruk-pikuk gaya hidup bebas sebagaimana yang terjadi di kota," katanya,
Kamis, (5/5).
Dia mengatakan, jika di daerah saja
seperti itu, bagaimana di kota-kota besar yang anak-anak sangat mudah mengakses
materi pornografi dan mudah mendapatkan miras. "Ini mengerikan,"
katanya.
Memang, terang Wirianingsih, negara
sudah mencoba menangani masalah pornografi di hilir dengan adanya UU
Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE. Namun untuk miras sampai sekarang
belum ada regulasinya.
Menurut dia, miras harus dibuat
aturannya. Ini perlu dilakukan agar anak-anak tak mudah mendapatkan miras untuk
mabuk-mabukan dan berakhir melakukan tindakan kriminal.
Sumber: Republika.co.id
Post a Comment