Header Ads

Kembali Naikan BPJS, Aleg PKS: Jokowi Kecewakan Rakyat!

Pontianak (13/05) - Keluarnya putusan MA nomor 7_P / HUM / 2020 yang terkait dengan uji materil peraturan presiden (perpres) nomor 75 tahun 2019 yang diakhiri dengan kekalahan Presiden Jokowi, atas putusan terkait ini sehingga harus meningkatkan iuran BPJS.
Tidak sampai disitu, pemerintah juga menerima pembayaran ganti rugi peserta BPJS.

Tak patah arang, Presiden Jokowi kembali meneken perpres no 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang lagi-lagi berisi peningkatan iuran BPJS, peningkatan tak terduga sama saja Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Alifudin.
“Perpres ini (no 64 tahun 2020) sangat mengecewakan, tetap ada subsidi bahasa di sana, tetap saja subtansinya sama dengan kenaikan iuran BPJS dan ini harus kita tolak,” terang Alifudin.
Selain kenaikan iuran, Alifudin juga mengubah keputusan MA yang sudah mengikat kenaikan iuran BPJS (dalam pasal 34 perpres no 75 tahun 2019) bertentangan dengan UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“MA sendiri sudah menjelaskan dalam putusannya tentang kenaikan iuran BPJS ini menentang dengan UU No 40 tahun 2004 kok, mengapa masih ngotot ingin dinaikkan? Tanya Alifudin
Sebagai solusi, Aleg PKS Dapil 1 Kalimantan Barat ini membahas reformasi tata kelola dan manajemen bpjs selengkapnya.
“Ini penting untuk disampaikan. Itu penting.”
Dapat diketahui, perpres no 64 tahun 2020 menuai polemik karena kembali bertambah iuran

No comments

Powered by Blogger.